DEPOSITO AMANAH IB (MUDHARABAH) :
Yaitu simpanan dana pihak ketiga (pribadi/umum) yang hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan (deposan) dengan bank dan mendapatkan imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Jangka Waktu Deposito Amanah :
1 Bulan, 3 Bulan, 6 Bulan dan 12 Bulan
Persyaratan :
1. Fotocopy identitas
2. Setoran minimal Rp. 500.000,-